Komdigi Jelaskan Alasan Kuota Internet Tidak Bisa Diperpanjang

Penjelasan Kementerian Komunikasi dan Digital Mengenai Kuota Internet yang Hangus
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan penjelasan terkait kebijakan kuota internet yang hangus atau tidak terpakai. Menurut Komdigi, kuota internet yang tidak digunakan tidak dapat diperpanjang ke periode berikutnya melalui skema rollover. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan jaringan yang efisien dan terencana.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan rollover kuota internet berpotensi menambah beban serta biaya bagi operator telekomunikasi. Ia menyatakan bahwa kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi.
“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” ujar Wayan dalam sidang lanjutan uji materi UU Cipta Kerja terkait perkara kuota hangus di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wayan juga mengungkapkan bahwa kondisi tersebut bisa berdampak pada beberapa hal, seperti: * Penyesuaian tarif layanan * Berkurangnya pilihan paket dengan harga terjangkau * Menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan * Terganggunya perencanaan kapasitas jaringan
Selain itu, Komdigi menilai tuntutan agar kuota internet tetap berlaku selama masa aktif kartu atau tanpa batas waktu justru berisiko memicu ketidakpastian hukum serta ketidakseimbangan kewajiban bagi penyelenggara layanan telekomunikasi.
“Karena tidak terdapat batas yang jelas mengenai berakhirnya tanggung jawab penyediaan layanan,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kuota layanan merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas, sehingga perlu dikelola secara efisien dan terencana. Oleh karena itu, penerapan masa berlaku kuota memiliki sejumlah tujuan.
Komdigi menyebutkan terdapat empat fungsi utama dari kebijakan masa berlaku kuota, yaitu: * Menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan * Mencegah penumpukan kapasitas semu * Memberikan kepastian dalam perencanaan investasi * Memperkuat kualitas layanan publik
“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Dengan demikian, pemerintah menilai pengaturan masa aktif kuota merupakan kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional. Pemerintah juga berpandangan bahwa dalil yang diajukan para pemohon dalam uji materi ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga meminta MK untuk menolak seluruh permohonan.
Perkara Uji Materi Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Para pemohon pada intinya mempermasalahkan praktik penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktifnya berakhir oleh operator telekomunikasi. Mereka berargumen bahwa kebijakan tersebut tidak adil dan merugikan konsumen.
Posting Komentar