Ahli Forensik Digital Meragukan Ijazah Jokowi, Temuan di Sidang: Tidak Sesuai Teknologi 1985

Table of Contents

Penelitian Digital Forensik Mengungkap Kecurigaan terhadap Ijazah Jokowi

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Solo, pada Rabu (18/2/2026), ahli forensik digital Rismon Sianipar memberikan kesaksian mengenai kecurigaannya terhadap ijazah Presiden Joko Widodo. Menurutnya, format dokumen ijazah tersebut tidak sesuai dengan teknologi yang tersedia pada tahun 1985.

Rismon menyebutkan bahwa jarak antar huruf dan tinggi antar baris pada dokumen ijazah tampak terlalu presisi jika benar-benar dicetak menggunakan teknologi percetakan pada masa itu. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin produk hand press yang dicetak satu per satu bisa memiliki konsistensi yang sempurna dalam tata letak.

“Bagaimana mungkin produk hand press yang dicetak satu per satu bisa memiliki jarak antar huruf, antar kata, dan tinggi antar baris yang begitu konsisten dan tersentralisasi sempurna,” ujarnya saat memberikan kesaksian dalam sidang gugatan ijazah dengan mekanisme citizen lawsuit tersebut.

Temuan Tingkat Kemiripan yang Mencengangkan

Selain itu, Rismon melakukan rekonstruksi ulang teks menggunakan perangkat lunak tahun 2025 untuk kemudian dibandingkan dengan dokumen asli. Melalui metode overlay dan algoritma Scale-Invariant Feature Transform (SIFT) dengan varian fuzzy transform, ia mengklaim menemukan 27 titik kunci yang sesuai antara dokumen pembanding dan hasil rekonstruksi digital. Tingkat kecocokan yang diperoleh disebut mencapai 89,92 persen.

“Apa yang saya amati menunjukkan teknologi yang jauh di atas tahun 1985,” katanya.

Menurut Rismon, tingkat kemiripan tersebut terlalu tinggi untuk dua dokumen yang diklaim dibuat dengan teknologi berbeda. Ia menilai teknologi percetakan yang umum digunakan pada masa itu adalah dot matrix, yang secara teknis menghasilkan karakter huruf berbentuk titik-titik kasar saat citra diperbesar.

Analisis Efek Cekungan pada Kertas

Rismon juga menanggapi klaim mengenai efek cekungan pada kertas yang sering dianggap sebagai bukti otentik penggunaan teknik letterpress atau cetak tekan manual. Menurut analisisnya, efek serupa saat ini sudah dapat dihasilkan menggunakan teknik digital embossing pada mesin printer modern.

Selain persoalan teknis cetakan, Rismon mengungkapkan bahwa dari citra digital yang dianalisis, ia menemukan fakta tidak adanya tanda tangan penguji pada lembar pengesahan tersebut. Hal ini menjadi salah satu poin keberatan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Meski memaparkan sejumlah temuan yang dianggap janggal, Rismon menyatakan bahwa hasil analisisnya bisa jauh lebih akurat apabila diberikan data hasil pindai (scan) langsung dari dokumen asli oleh pihak universitas. Selama ini, data uji yang digunakannya terbatas pada foto resolusi tinggi yang ia peroleh pada kunjungan tahun lalu.

Sidang perkara gugatan ijazah ini masih terus berlanjut di PN Solo dengan agenda pemeriksaan saksi ahli lainnya guna mendalami bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.

Posting Komentar