Ahli ungkap kelemahan sistem SIM biometrik yang sering diabaikan

smelectronik.CO.ID -Pemerintah secara resmi mengimplementasikan kewajiban pendaftaran nomor ponsel berbasis biometrik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat keamanan ekosistem digital nasional serta mengurangi penyalahgunaan data kependudukan.
Mengutip InfoPublik.id, Ahli keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menganggap penerapan biometrik sebagai langkah pengurangan risiko yang efisien untuk mengatasi tindakan penyalahgunaan identitas dalam dunia digital, selama data dijaga dengan standar keamanan yang memadai.
"Jika data biometrik dienkripsi dengan benar dan kunci enkripsi dikelola sesuai standar global, data yang bocor tidak langsung bisa dimanfaatkan. Oleh karena itu, penerapan ini sangat baik dan cocok saat ini," kata Alfons, Minggu (2/2/2026).
Meskipun demikian, Alfons menekankan bahwa tantangan terbesar berada pada aspek pelaksanaan di lapangan, khususnya mengenai koordinasi antar penyedia layanan seluler. Tanpa sistem basis data yang terpusat dan mekanisme pemblokiran lintas operator, pelaku kejahatan digital masih memiliki kesempatan untuk beralih-beralih operator agar terhindar dari pengawasan.
"Karena itu, keterlibatan antaroperator sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif," tegasnya.
Di masa depan, para ahli menilai bahwa kebijakan pendaftaran SIM berbasis biometrik juga harus dirancang dengan pendekatan yang inklusif. Pemerintah diharapkan mempertimbangkan kebutuhan kelompok lansia, masyarakat di daerah terpencil, serta pengguna perangkat lama agar kebijakan ini tidak menyebabkan pengecualian digital.
Sama pendapat dengan Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha. Ia menganggap penerapan teknologi biometrik dalam sistem digital, termasuk pendaftaran kartu SIM dan layanan berbasis identitas, mampu mengurangi kejahatan digital sejak awal.
"Biometrik efektif dalam memutus anonimitas palsu selama proses pendaftaran, tetapi tidak secara otomatis menghilangkan semua bentuk kejahatan digital," kata Pratama dalam kesempatan terpisah.
Menurutnya, pendaftaran SIM berbasis biometrik telah terbukti mampu mengurangi tindakan penggunaan identitas palsu atau pinjaman identitas yang selama ini sering digunakan untuk penipuan melalui SMS dan panggilan. Keberadaan sistem biometrik menjadikan praktik pembuatan SIM ilegal lebih mahal, berisiko, serta semakin sulit dilakukan.
Tonton: Petugas Pajak Korupsi Ditangkap Kembali: Menteri Keuangan Berjanji Mendukung Operasi Tangkap Tangan KPK!
Dengan kebijakan ini, negara diharuskan hadir lebih kuat guna menjamin keamanan, pertanggungjawaban, serta perlindungan hak masyarakat dalam ekosistem digital yang semakin rumit.
Posting Komentar