Area bebas melintas sepeda listrik di Sukoharjo, dari perumahan hingga car free day
Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Kabupaten Sukoharjo
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo telah menegaskan aturan terkait penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Aturan ini ditujukan untuk memastikan keselamatan masyarakat, khususnya dalam penggunaan kendaraan tersebut di area yang diperbolehkan.
Lokasi Penggunaan Sepeda Listrik yang Diperbolehkan
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya, sepeda listrik tidak diperuntukkan untuk digunakan di jalan umum. Penggunaannya telah diatur secara jelas dan hanya boleh dilakukan di area tertentu.
“Sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu seperti lingkungan perumahan, permukiman, kawasan tertutup, serta saat kegiatan Car Free Day. Di luar itu, khususnya di jalan raya, sepeda listrik tidak diperkenankan digunakan dalam kondisi apa pun,” ujar AKP Doohan, Selasa (3/2/2026).

Selain pembatasan lokasi, sepeda listrik juga memiliki batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Dengan karakteristik tersebut, sepeda listrik dinilai tidak aman jika digunakan di jalan raya yang dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi.
Risiko Kecelakaan bagi Anak-anak dan Pengguna Lain
Menurut AKP Doohan, penggunaan sepeda listrik di jalan umum berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, terutama jika dikendarai oleh anak-anak di bawah umur yang belum memiliki pemahaman dan keterampilan berkendara yang memadai.
“Petugas kami masih sering menemukan anak-anak menggunakan sepeda listrik dan melintas di jalan raya. Ini sangat berbahaya, baik bagi pengendara sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Operasi Keselamatan Candi 2026 dan Penindakan Pelanggaran
Dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung pada 2–15 Februari 2026, Satlantas Polres Sukoharjo mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Namun, pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan tetap akan ditindak.
“Apabila masih ditemukan sepeda listrik digunakan di jalan raya, petugas tidak hanya memberikan teguran, tetapi dapat langsung melakukan penindakan berupa tilang sebagai langkah terakhir,” lanjut AKP Doohan.
Imbauan untuk Masyarakat dan Orang Tua
AKP Doohan juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar memahami dan mematuhi aturan penggunaan sepeda listrik demi keselamatan bersama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sukoharjo untuk lebih bijak. Jangan membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Gunakan sepeda listrik hanya di tempat yang diperbolehkan, karena keselamatan adalah yang utama,” pungkasnya.
Posting Komentar