Daftar Harga Listrik PLN 2–8 Februari 2026, Cek di Sini!

Table of Contents
Daftar Harga Listrik PLN 2–8 Februari 2026, Cek di Sini!

Penetapan Tarif Listrik PLN untuk Triwulan I 2026

Pemerintah kembali menetapkan tarif listrik PLN untuk periode 2–8 Februari 2026. Keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar, sepanjang Triwulan I 2026 (Januari–Maret). Hal ini dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian biaya energi.

Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Meskipun parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) memungkinkan perubahan, pemerintah memutuskan bahwa tarif listrik Triwulan I 2026 tetap tidak berubah.

Alasan Pemertahanan Tarif Listrik

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, secara umum tarif listrik pelanggan nonsubsidi dapat disesuaikan setiap triwulan berdasarkan parameter ekonomi. Namun, dalam situasi saat ini, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif agar dapat menjaga daya beli masyarakat.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri.

Rincian Tarif Listrik PLN untuk Berbagai Golongan Pelanggan

Tarif listrik yang berlaku pada periode 2–8 Februari 2026 mencakup berbagai golongan pelanggan, termasuk rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum. Berikut rinciannya:

Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR,TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM,TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Pelanggan Industri

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • L/TR,TM,TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Pelayanan Sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
  • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Pelanggan Rumah Tangga Subsidi

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Tujuan Pemertahanan Tarif Listrik

Dengan pemertahanan tarif listrik, pemerintah berharap dapat memberikan stabilitas ekonomi serta kepastian biaya listrik bagi berbagai sektor. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kenaikan biaya yang bisa memengaruhi daya beli.


Posting Komentar