Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya Sukoharjo: Wilayah Terbatas, Kecepatan Maksimal 25 km/jam

Table of Contents

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Sukoharjo

Di Kabupaten Sukoharjo, penggunaan sepeda listrik memiliki aturan yang sangat ketat. Kendaraan ini hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu seperti lingkungan perumahan atau saat kegiatan Car Free Day. Kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 25 kilometer per jam, dan penggunaannya dilarang keras di jalan raya. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna maupun pengendara lain.

Selama Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 15 Februari 2026, pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan lalu lintas, terutama dalam penggunaan sepeda listrik.

Fokus Operasi Keselamatan Candi 2026

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya menjelaskan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Meski demikian, pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan tetap akan ditindak.

“Operasi ini memang menitikberatkan pada kegiatan preemtif dan preventif sebagai operasi kemanusiaan. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, khususnya sepeda listrik yang digunakan di jalan raya, maka tindakan represif berupa penegakan hukum akan dilakukan sebagai langkah terakhir,” ujar AKP Doohan, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, sepeda listrik tidak dirancang untuk digunakan di jalan raya karena keterbatasan kecepatan dan perlindungan keselamatan bagi pengendaranya.

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

AKP Doohan menegaskan bahwa sepeda listrik memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak bisa disamakan dengan kendaraan bermotor lainnya.

“Sepeda listrik hanya boleh digunakan di lingkungan perumahan, kawasan permukiman, atau pada kegiatan tertentu seperti Car Free Day. Tidak diperkenankan digunakan di jalan raya dalam kondisi apa pun,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penggunaan sepeda listrik dibatasi pada area-area dengan lalu lintas rendah, mengingat kecepatan maksimalnya hanya 25 kilometer per jam dan ruang geraknya yang terbatas.

Ancaman Keselamatan

Di lapangan, petugas masih sering menemukan pelanggaran berupa sepeda listrik yang dikendarai anak-anak di bawah umur dan melintas di jalan umum. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

“Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi menyangkut keselamatan jiwa. Jika masih ditemukan sepeda listrik masuk ke jalan raya, petugas tidak hanya memberikan teguran, namun bisa langsung melakukan penilangan,” tambah AKP Doohan.

Selama Operasi Keselamatan Candi 2026 berlangsung, Satlantas Polres Sukoharjo akan terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Namun, upaya tersebut diharapkan diiringi dengan kesadaran dan kepatuhan warga terhadap aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sukoharjo, khususnya para orang tua, agar tidak membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Keselamatan merupakan prioritas utama,” pungkas AKP Doohan.

Posting Komentar