Menteri LH Persetujui Perbaikan Total Proyek PLTA Batang Toru Jika Lanjutkan

Table of Contents


Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan persetujuannya terhadap perlu dilakukannya perubahan total pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang dikelola oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). Hal ini disampaikan karena konstruksi proyek dinilai tidak ramah lingkungan.

“Saya sudah sampaikan, saya setuju untuk dikoreksi total,” ujar Hanif saat diwawancara usai menghadiri acara ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2).

Hanif kembali menyoroti adanya perubahan lanskap akibat aktivitas NSHE. Jika proyek tersebut ingin dilanjutkan, maka seluruhnya harus memenuhi standar keamanan dan kelestarian lingkungan, seperti ketahanan bendungan dan aspek lainnya.

Pentingnya langkah ini dipandang sebagai kebutuhan mendesak, mengingat lokasi proyek PLTA milik NSHE berada di hulu Kampung Batang Toru. Bahkan, jarak antara lokasi proyek dengan pemukiman penduduk tidak lebih dari 10 kilometer.

“Benar-benar ada di sisi sungai dari Kampung Batang Toru. Tentu Kampung Batang Toru harus kita jaga,” tambah Hanif.

Saat ini, NSHE sedang menjalani audit lingkungan ulang. Kementerian Lingkungan Hidup telah menunjuk auditor untuk melakukan proses tersebut. Audit ulang ini merupakan permintaan dari perusahaan pasca-pencabutan izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Januari lalu.

Siapa NSHE?

Pada Januari lalu, pemerintah resmi mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera. PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) termasuk salah satu yang terkena pencabutan izin.

NSHE adalah produsen listrik swasta yang juga menjadi pengembang PLTA Batang Toru. Proyek ini berlokasi di Sungai Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Didirikan pada tahun 2008, NSHE merupakan perusahaan patungan antara PLN dengan mitra asing, termasuk BUMN Tiongkok SDIC Power Holdings yang memegang saham melalui jalur tidak langsung.

Secara rinci, pemegang saham NSHE terdiri dari Dharma Hydro Nusantara (52,82%), PLN Nusantara Renewables (25%) dan Fareast Green Energy (22,18%). Anak usaha SDIC Power Holdings, Jaderock Investment Singapore, menjadi pemegang saham mayoritas Fareast. Sementara itu, Fareast melalui Asia Ecoenergy Development dilaporkan memiliki saham Dharma Hydro Nusantara.

Proyek PLTA Batang Toru memiliki nilai investasi sebesar US$1,67 miliar atau sekitar Rp28 triliun. Proyek ini direncanakan akan beroperasi pada tahun 2026. Dianggap sebagai pembangkit listrik tenaga air terbesar di Sumatra, kapasitasnya mencapai 510 megawatt.


Dalam konteks keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi, PLTA Batang Toru menjadi proyek yang sangat penting. Namun, keberlanjutan lingkungan tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah dan para pemangku kepentingan terus berupaya untuk menyeimbangkan antara kebutuhan energi dan perlindungan lingkungan.

Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
Melakukan evaluasi terhadap dampak lingkungan secara menyeluruh
Memastikan kesiapan infrastruktur untuk menghadapi risiko alam
Melibatkan masyarakat setempat dalam proses pengambilan keputusan
Meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam pelaksanaan proyek

Dengan demikian, proyek ini dapat memberikan manfaat jangka panjang tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Posting Komentar