Mustofa Serahkan Lahan untuk PLN, Ini Aturan Pemindahan Tiang Listrik
Kesepakatan Antara Mustofa dan PLN untuk Pemindahan Trafo Listrik
Pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mencapai kesepakatan dengan Mustofa, seorang warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kesepakatan ini terkait pemindahan dua trafo listrik yang awalnya berada di dalam warung milik Mustofa. Meskipun konflik sempat muncul, pihak PLN memastikan bahwa trafo tersebut tetap berada di dalam lahan milik Mustofa.
Trafo dipindahkan dari lokasi awalnya, yaitu di dalam warung, namun masih tetap berada di dalam lahan milik Mustofa. Hal ini dilakukan setelah terjadi mediasi dan diskusi antara pihak PLN dan Mustofa. Sebelumnya, Mustofa mengeluh karena diminta membayar biaya sebesar Rp 28 juta untuk pemindahan trafo tersebut. Namun, akhirnya PLN membebaskan biaya tersebut sebagai bagian dari kesepakatan.
Kesepakatan untuk Pemindahan Trafo
Mustofa menyatakan bahwa ia sudah menyiapkan lahan baru untuk dua trafo listrik yang akan dipindahkan. Lahan tersebut tidak jauh dari lokasi awal. "Kami sepakat untuk memindahkan trafo dari titik awal, namun tetap di lahan milik saya. Saya beri ruang, karena tidak mungkin kalau di luar lahan saya. Hanya nanti diatur saja posisinya lebih ke pinggir dan agak maju," ujarnya.
Keberadaan dua tiang listrik ini sempat viral setelah Mustofa mengeluhkan di media sosial tentang dua tiang dan panel yang berada di dalam warungnya. Awalnya, ia harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 28 juta ke PLN jika ingin memindahkannya. Setelah kasus ini viral, pihak PLN UP3 Pasuruan akhirnya bersedia memindahkan tiang tersebut tanpa pungutan biaya. Namun, ada syarat yang diberikan oleh PLN.
Syarat dari PLN
Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Pasuruan akhirnya bersedia memindahkan dua tiang listrik yang ada di dalam warung mi ayam milik Mustofa. Pihak PLN tidak menarik biaya atas pemindahan tersebut. Namun, Mustofa harus merelakan lahan tanahnya untuk ditanam dua tiang listrik yang baru.
Menurut Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT PLN UP3 Pasuruan, M. Rizal Fauzi, kesepakatan ini diambil setelah pihaknya menilai keberadaan dua tiang listrik serta panel bertegangan sedang (20.000 volt) sangat membahayakan jika dibiarkan berdiri di dalam bangunan. Dari data sebelumnya, PLN UP3 Pasuruan pernah membuat RAB untuk pemindahan trafo tersebut sebesar Rp 28 juta usai Mustofa mengajukan pemindahan pada 27 Februari 2025 lalu. Saat itu kondisi tiang masih berdiri di tanah yang kosong, tidak ada warung maupun yang lainnya.

Aturan Pemindahan Tiang Listrik
Tiang listrik milik PLN yang berada di depan rumah atau tanah pekarangan bisa dipindah. Hal ini dilakukan karena tiang listrik PLN dekat halaman rumah tergolong mengganggu karena berpotensi bahaya ketika terjadi korsleting listrik. Cara memindahkan tiang listrik di sekitar rumah adalah dengan menghubungi petugas PLN. Pelanggan juga dapat mengajukan pemindahan secara langsung maupun melalui aplikasi PLN Mobile.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Gunawan, menyebutkan bahwa saat ini di wilayah Jakarta sudah sangat sedikit wilayah yang memiliki tiang listrik. Hal ini lantaran 90 persen lebih kabel tegangan menengah PLN ditanam di bawah tanah. Namun, jika masyarakat masih mendapati tiang listrik di lokasi rumahnya dan ingin agar tiang tersebut dipindahkan, bisa langsung melaporkannya ke PLN baik secara langsung, ataupun melalui PLN Mobile.
Gunawan mengingatkan agar masyarakat mengecek terlebih dahulu apakah benar tiang tersebut milik PLN atau bukan. Karena saat ini banyak provider telekomunikasi atau lainnya memasang tiang juga untuk pendistribusian provider mereka. Harus dipastikan, karena mungkin masyarakat selalu melihat kalau ada tiang, ada kabel, itu PLN.
Biaya Pemindahan Tiang Listrik
PLN berhak memasang tiang listrik di mana pun. Terkait biaya pemindahan tiang listrik, Gunawan menjelaskan bahwa biaya tersebut dihitung berdasarkan hasil survei petugas PLN. Biaya pemindahan tiang listrik akan berbeda tergantung lokasinya. “Tidak bisa disamakan. Misalkan, saat ditemukan tiang PLN yang jika digeser dapat merubah konstruksi jaringan, sehingga membuat kabel PLN terlalu rendah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gunawan menekankan bahwa untuk pembayaran tagihan atau biaya pemindahan tiang listrik PLN, pelanggan akan dikenakan biaya yang wajib dibayarkan langsung ke PLN. Adapun sistem pembayarannya melalui transfer, dan bukan langsung kepada petugas. “Tidak ada pembayaran tunai, dan pasti melalui register bayar yang diterbitkan PLN. Berapapun nilainya untuk perubahan itu PLN akan menerbitkan register bayar yang akan dibayar pelanggan ke PLN langsung,” tegas dia.
Hak PLN untuk Membangun Tiang Listrik
PLN memiliki kewenangan untuk membangun tiang listrik di atas lahan mana pun. Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris, menjelaskan bahwa PLN memiliki hak untuk membangun tiang listrik di atas lahan mana pun demi kepentingan umum. Ketentuan ini tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. "PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Cara Mengajukan Pemindahan Tiang Listrik PLN lewat Aplikasi PLN Mobile
Berikut cara mengajukan pemindahan tiang listrik PLN lewat aplikasi PLN Mobile:
- Unduh aplikasi PLN Mobile di Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan memasukkan nomor handphone, nama lengkap, dan email.
- Setelah terdaftar, masuk ke menu "Lainnya".
- Pilih "Pengaduan", laporkan keluhan.
- Petugas PLN bakal datang dan melakukan survei pemindahan tiang listrik.
Posting Komentar