Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Sukoharjo, Di Mana Boleh Dikendarai?

Table of Contents

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Sukoharjo

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo memberikan penegasan terkait penggunaan sepeda listrik. Kendaraan ini dilarang digunakan di jalan raya dan hanya boleh beroperasi di kawasan tertentu dengan batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Penegasan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak yang sering kali menggunakan sepeda listrik.

Selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 15 Februari 2026, pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Meskipun operasi ini mengedepankan pendekatan kemanusiaan, tindakan represif tetap akan dilakukan jika ada pelanggaran yang membahayakan keselamatan lalu lintas.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya menyampaikan bahwa aturan penggunaan sepeda listrik sudah sangat jelas. Kendaraan ini hanya diperbolehkan beroperasi di lingkungan perumahan, kawasan permukiman, atau kegiatan tertentu seperti Car Free Day. Kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 25 kilometer per jam.

  • “Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya dalam kondisi apa pun,” tegas AKP Doohan.

Anak di Bawah Umur Sering Mengendarai Sepeda Listrik

Salah satu masalah utama yang ditemukan selama operasi ini adalah banyaknya anak-anak di bawah umur yang kedapatan mengendarai sepeda listrik hingga melintas di jalan umum. Kondisi ini dinilai sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

  • “Ini bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, tapi menyangkut keselamatan jiwa. Jika masih ditemukan, petugas bisa langsung melakukan penilangan, bukan sekadar teguran,” ujarnya.

AKP Doohan juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam menjaga keselamatan anak-anak. Ia meminta para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Selama Operasi Keselamatan Candi 2026, Satlantas Polres Sukoharjo akan terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait tertib berlalu lintas. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik dan pentingnya keselamatan berkendara.

  • “Kami minta orang tua tidak membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Keselamatan adalah prioritas utama,” pungkas AKP Doohan.

Penegakan Hukum Tetap Dilakukan

Meski operasi ini bersifat preemtif dan preventif, pihak kepolisian tetap siap melakukan tindakan represif jika ditemukan pelanggaran yang membahayakan keselamatan. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah terakhir untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.

Operasi Keselamatan Candi 2026 juga menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas. Dengan kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Posting Komentar