Perubahan Tarif Listrik PLN 3 Februari 2026, Harga Token Berbeda untuk Semua Golongan

Table of Contents

Penetapan Tarif Listrik Februari 2026 Tetap Stabil

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik yang berlaku untuk bulan Februari 2026. Keputusan ini memastikan bahwa tarif listrik tetap stabil bagi seluruh golongan pelanggan, baik pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya penyesuaian tarif di awal tahun.

Tarif listrik yang berlaku pada Februari 2026 masih sama seperti periode sebelumnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian serta stabilitas ekonomi di awal tahun. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penyesuaian Tarif Listrik Berdasarkan Parameter Ekonomi

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dapat disesuaikan setiap triwulan. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan realisasi sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, untuk Triwulan I 2026, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap tidak berubah.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan," ujar Tri. "Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” tambahnya.

Rincian Tarif Listrik PLN Februari 2026

Berikut rincian lengkap tarif listrik PLN yang berlaku pada Februari 2026:

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga (Non-Subsidi)

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi Pelanggan Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Dengan demikian, tarif listrik PLN pada periode 2–8 Februari 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan untuk seluruh golongan pelanggan. Pemerintah mempertahankan kebijakan ini guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya listrik bagi rumah tangga, pelaku usaha, hingga sektor industri di awal tahun 2026.


Posting Komentar