Sepeda listrik dilarang di jalan raya Sukoharjo, temuan anak di bawah umur
Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Selama Operasi Keselamatan Candi 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo telah menetapkan larangan keras terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Aturan ini berlaku khusus selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 15 Februari 2026. Meskipun operasi ini mengedepankan pendekatan humanis, pelanggaran yang membahayakan keselamatan tetap akan ditindak tegas.
Penggunaan sepeda listrik di jalan umum dinilai sangat berisiko. Kendaraan tersebut tidak dirancang untuk digunakan di jalur lalu lintas yang ramai dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Oleh karena itu, Satlantas Polres Sukoharjo memastikan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu seperti lingkungan perumahan, kawasan permukiman, atau acara seperti Car Free Day. Kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 25 kilometer per jam.
Kondisi yang Mengkhawatirkan
Selama operasi, petugas lapangan masih sering menemukan anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena risiko cedera atau kecelakaan sangat tinggi. AKP Doohan Octa Prasetya, Kasat Lantas Polres Sukoharjo, menjelaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan masalah keselamatan jiwa.
“Jika masih ditemukan sepeda listrik masuk ke jalan raya, petugas tidak hanya memberikan teguran, namun bisa langsung melakukan penilangan,” ujarnya.
Peran Orang Tua dalam Mencegah Pelanggaran
AKP Doohan juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mencegah anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak membiarkan anak-anak mengendarai kendaraan tersebut di lingkungan umum.
“Keselamatan merupakan prioritas utama. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman,” tambahnya.
Upaya Sosialisasi dan Edukasi
Selama Operasi Keselamatan Candi 2026, Satlantas Polres Sukoharjo akan terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Petugas akan berkeliling ke berbagai wilayah untuk memberikan pemahaman tentang aturan lalu lintas serta dampak negatif dari pelanggaran.
- Penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran yang mengancam keselamatan.
- Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan sadar akan risiko penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
- Orang tua diminta untuk mengawasi anak-anak mereka dan memastikan mereka tidak menggunakan sepeda listrik di tempat yang tidak aman.

Kesimpulan
Dengan penerapan aturan yang jelas dan tegas, Satlantas Polres Sukoharjo berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. Penggunaan sepeda listrik di jalan raya harus dihindari untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan. Dengan kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan operasi ini dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih baik dan aman.
Posting Komentar