Transisi Energi Indonesia Terkendala Pembangkit Listrik Milik Sendiri

JAKARTA — Semakin meningkatnya pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang digunakan secara khusus atau captive di berbagai sektor industri, terutama untuk memenuhi kebutuhan listrik perusahaan sendiri, berpotensi menghambat upaya Indonesia beralih ke sumber energi yang lebih bersih.
Raditya Wiranegara, Direktur Riset dan Inovasi Institute for Essential Services Reform (IESR), menyoroti bahwa jika tidak diimbangi dengan penguatan jaringan listrik serta kemudahan akses pelaku industri terhadap energi terbarukan, pembangkit listrik captive dapat menjadi penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di sektor ketenagalistrikan.
“Apabila tidak dikendalikan, pembangkit listrik captive berbasis fosil ini bisa membuat Indonesia kesulitan dalam beralih ke energi yang lebih bersih,” kata Raditya dalam acara diskusi 'Dekarbonisasi Pembangkit Listrik Captive di Indonesia', Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan data dari IESR, kapasitas pembangkit listrik captive pada periode 2019—2024 meningkat dari 14 gigawatt (GW) menjadi 33 GW. Sebagian besar dari pembangkit tersebut masih menggunakan bahan bakar fosil, bahkan terdapat tambahan 17,4 GW yang berasal dari pembangkit batu bara dan gas dalam project pipeline setelah 2024.
Pembangkit listrik captive adalah jenis pembangkit yang dibangun dan dioperasikan langsung oleh pelaku industri untuk memenuhi kebutuhan listriknya sendiri, tanpa terhubung ke sistem kelistrikan nasional. Di Indonesia, penggunaan pembangkit captive banyak ditemui di sektor industri padat energi seperti smelter nikel, aluminium, baja, dan industri pengolahan lainnya.
Sebagian besar jenis pembangkit captive yang digunakan masih bersumber dari bahan bakar fosil seperti batu bara dan gas. “Pertumbuhan yang signifikan dari pembangkit listrik captive berbahan bakar fosil mengakibatkan peningkatan emisi karbon di sektor ketenagalistrikan,” ujar Raditya.
Tercatat, emisi dari pembangkit captive pada tahun 2024 meningkat sebesar 131 MtCO2 atau sekitar 37% dari total emisi di sektor ketenagalistrikan. “Jika pertumbuhan pembangkit captive fosil dibiarkan, maka pada tahun 2037 emisi CO2 akan mencapai 166 MtCO2,” ujarnya.
Adapun, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui tengah mengkaji kebijakan transisi energi untuk pembangkit listrik captive.
Fadolly Ardin, Koordinator Ketenagalistrikan Hilirisasi dan Kawasan Ekonomi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa kehadiran Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Wilayah Usaha (IUPTLU) dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) sebenarnya bertujuan untuk memenuhi industri yang tidak bisa dilayani oleh PLN atau PLN tidak bisa memberikan kapasitas yang dibutuhkan.
“Proyek EBT dalam Wilus akan dipaksa untuk memenuhi bauran energi bersih,” kata Fadolly.
Dia menyebut bahwa perusahaan yang memiliki IUPTLS tidak mengacu pada RUPTL 2025—2034 sehingga bisa membangun sesuai rencana perusahaan.
Kendati demikian, imbuhnya, untuk IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha (Wilus) harus mengacu pada ketentuan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025—2034, meskipun tidak wajib untuk diselesaikan proyeknya lantaran masih melihat permintaan dari para tenant yang ada.
“Pemegang Wilus akan dikenakan kewajiban bauran energi lantaran dia masuk dalam RUPTL,” ujarnya.
Tantangan dan Peluang di Sektor Ketenagalistrikan
Peningkatan Kapasitas Pembangkit Captive
- Peningkatan kapasitas pembangkit captive dari 14 GW menjadi 33 GW antara 2019 hingga 2024.
- Sebagian besar pembangkit captive masih bergantung pada bahan bakar fosil seperti batu bara dan gas.
- Terdapat tambahan 17,4 GW yang berasal dari pembangkit batu bara dan gas dalam project pipeline setelah 2024.
Dampak Emisi Gas Rumah Kaca
- Emisi dari pembangkit captive pada tahun 2024 meningkat sebesar 131 MtCO2.
- Diperkirakan emisi CO2 akan mencapai 166 MtCO2 pada tahun 2037 jika pertumbuhan pembangkit captive fosil tidak diimbangi.
Kebijakan Transisi Energi
- Pemerintah sedang mengkaji kebijakan transisi energi untuk pembangkit captive.
- Perusahaan dengan IUPTLS tidak mengacu pada RUPTL 2025—2034.
- IUPTLU yang memiliki Wilus harus mengacu pada RUPTL 2025—2034, meski tidak wajib untuk diselesaikan proyeknya.
Peran Energi Terbarukan
- Diperlukan penguatan jaringan listrik dan kemudahan akses pelaku industri terhadap energi terbarukan.
- Proyek EBT dalam Wilus akan dipaksa untuk memenuhi bauran energi bersih.
Posting Komentar