1 dari 4 Anak Alami Gangguan Mental, KPAI Harap PP Tunas Jadi Pelindung Digital

Table of Contents

Kesehatan Mental Anak Indonesia Mengalami Penurunan di Era Digital

Kondisi kesehatan mental anak Indonesia semakin memburuk di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan kekhawatiran terkait hal ini, mengingat banyaknya dampak negatif yang muncul dari penggunaan internet oleh anak-anak. Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, diharapkan bisa menjadi benteng untuk melindungi generasi muda dari ancaman-ancaman tersebut.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh KPAI, sekitar 1 dari 4 anak mengalami gangguan kesehatan mental akibat interaksi negatif yang berasal dari penggunaan internet. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menjelaskan bahwa tren ini bisa disebut sebagai "tsunami" bagi anak-anak Indonesia, terutama setelah masa pandemi COVID-19. Hal ini diperparah oleh durasi screen time yang mencapai rata-rata 5 hingga 7 jam per hari.

"Kita melihat bagaimana anak-anak kita dengan konten viral, karena tidak diedukasi, akhirnya melakukan aksi berbahaya yang dapat mengakhiri hidup,” ujar Jasra dalam acara Bisnis Indonesia Forum, Senin (4/5/2026).

Ancaman dari Industri Candu dan Konten Berbahaya

KPAI menyoroti bahwa tingginya angka gangguan kesehatan mental pada anak sangat berkaitan erat dengan paparan "industri candu" yang terus-menerus menggerogoti tumbuh kembang mereka. Industri destruktif ini mencakup ancaman pornografi, di mana Indonesia menempati peringkat kedua tertinggi di Asia dengan sekitar 5 juta anak yang telah mengaksesnya.

Selain itu, jeratan judi online juga menjadi masalah serius. Data PPATK tahun 2024 menunjukkan bahwa hampir 80.000 anak telah terpapar melalui skema top up game online dengan nilai transaksi mencapai Rp50 miliar. Anak-anak juga dihantui oleh paparan konten kekerasan dan perundungan dunia maya, termasuk eksploitasi seksual serta ancaman jaringan kriminal daring yang secara spesifik menyasar anak-anak sebagai target mereka.

Keberadaan PP Tunas sebagai Benteng Perlindungan

Melihat fenomena tersebut, Jasra menegaskan bahwa kehadiran PP Tunas menjadi krusial bagi negara untuk memberikan perlindungan yang tidak bisa lagi dipikul sendirian oleh keluarga. PP Tunas merupakan singkatan dari kebijakan "Tunggu Anak Siap", yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda dengan mewajibkan 8 platform digital menerapkan verifikasi usia yang ketat, umumnya batas minimum 16 tahun serta perlindungan privasi guna menghindarkan anak-anak dari risiko radikalisme, perundungan siber, dan konten berbahaya.

Dampak Positif PP Tunas bagi Orang Tua

Selain itu, data pengaduan KPAI sepanjang tahun 2025 mencatat sebanyak 2.031 kasus, di mana 51% atau sekitar 1.037 kasus justru berakar dari masalah keluarga. Jasra merinci setidaknya ada tiga dampak positif yang dirasakan langsung oleh orang tua sejak implementasi PP Tunas dalam satu bulan terakhir.

  • Pertama, aturan ini secara signifikan meredam kecemasan orang tua terkait interaksi sosial anak di dunia maya dengan membatasi kontak dengan orang asing, sekaligus mempersempit ruang gerak bagi pelaku grooming maupun penipu daring.
  • Kedua, regulasi ini berfungsi sebagai benteng filtrasi konten yang memberikan perlindungan dari paparan materi negatif serta berbahaya yang sebelumnya mudah diakses oleh anak tanpa pendampingan memadai.
  • Ketiga, kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam membantu keluarga mengatur screen time guna menekan durasi penggunaan gawai yang rata-rata mencapai 5 hingga 7 jam per hari.

Langkah ini dinilai sangat krusial untuk memitigasi dampak buruk pada kesehatan fisik anak, seperti meningkatnya risiko obesitas akibat kurang gerak serta gangguan pada kesehatan mata.

Posting Komentar