Kemenhub terus matangkan regulasi drone kargo

Table of Contents

Pemerintah Siapkan Regulasi Operasional Drone Kargo

Pemerintah Indonesia terus mematangkan regulasi operasional drone kargo dalam rangka mempersiapkan implementasi komersial yang diharapkan dapat dimulai pada akhir 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung pemanfaatan teknologi pesawat udara tanpa awak (UAV) guna memperkuat konektivitas logistik nasional, terutama di wilayah-wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Salah satu langkah penting yang telah dilakukan adalah penerbitan validation type certificate (VTC) bagi drone kargo Ursa HY100 asal Tiongkok pada 29 April 2026. Hal ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan produk drone kargo. Saat ini, pemerintah masih dalam proses penyusunan aturan hukum yang mengatur pengoperasian drone tanpa awak tersebut.

“Saat ini pemerintah fokus terhadap penyelesaian regulasi operasional yang berbasis risiko agar implementasinya berjalan aman, terukur, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Lukman kepada Bisnis pada Senin (4/5/2026).

Lokasi Pengembangan Drone Kargo

Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan lokasi sandbox pengembangan drone di beberapa bandara, antara lain:

  • Bandara Budiarto Curug di Banten
  • Bandara Kertajati di Majalengka
  • Bandara Banyuwangi

Selanjutnya, pengembangan operasional drone kargo akan diarahkan pada wilayah Indonesia Timur, khususnya Papua, Kepulauan Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.

Dalam pelaksanaannya, penyiapan segregated airspace menjadi aspek penting agar distribusi logistik udara dapat berlangsung aman tanpa mengganggu lalu lintas penerbangan dengan awak pesawat.

Pengembangan Industri Drone Nasional

Selain drone kargo asing, kesiapan industri drone nasional juga mulai berkembang. Saat ini, PT Iter Aero Industri sedang menjalani proses type certification, sedangkan PT Vela Prima Nusantara sedang dalam proses sertifikasi organisasi rancang bangun.

Ditjen Hubud berharap penerbitan VTC HY100 dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan industri drone nasional dengan tetap mengedepankan standar keselamatan penerbangan.

Keselamatan Operasional sebagai Tantangan Utama

Pemerintah sepakat bahwa aspek keselamatan menjadi tantangan utama dalam pengoperasian drone logistik. Mengingat tujuan utama drone ini adalah operasi pengangkutan muatan berat secara beyond visual line of sight (BVLOS) di wilayah 3T yang memiliki kondisi cuaca dinamis, diperlukan mitigasi risiko yang ketat.

Direktur Operasi AirNav Indonesia, Setio Anggoro, menyatakan bahwa secara teknis sistem navigasi nasional sudah mampu mendukung pengoperasian drone kargo besar. Namun, integrasi penuh ke ruang udara nasional masih membutuhkan penguatan regulasi dan sistem pengawasan lalu lintas drone.

Misalnya, kesiapan unmanned traffic management (UTM) serta validasi keselamatan menjadi hal penting agar integrasinya dapat berjalan aman dan tetap menjaga keselamatan penerbangan.

Menurut Setio, tantangan terbesar berada pada potensi konflik ruang udara dengan penerbangan komersial apabila drone tidak dilengkapi sistem deteksi, komunikasi, pelacakan, dan standar separasi yang memadai.

“Risiko terbesar adalah potensi konflik atau collide di ruang udara apabila drone tidak dilengkapi sistem deteksi, komunikasi, tracking, serta standar separasi yang memadai seperti pesawat komersial,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah dan AirNav menilai penerapan segregated airspace menjadi opsi paling realistis pada tahap awal operasional drone logistik.

Tantangan Teknis dan Regulasi

Selain itu, saat ini skema komunikasi masih bersifat sederhana melalui koordinasi seluler, telepon, WhatsApp, atau radio. Untuk drone kargo besar, dibutuhkan komunikasi yang lebih terintegrasi dengan sistem ATC.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie, mengatakan bahwa selain faktor biaya, prosedur pengangkutan barang melalui udara dinilai jauh lebih kompleks dibandingkan transportasi darat. Persyaratan keamanan dan kemasan barang harus memenuhi standar penerbangan, sehingga berpotensi membatasi fleksibilitas operasional.

Persoalan terbesar lainnya berada pada aspek keselamatan dan tata kelola ruang udara. Alvin menjelaskan bahwa penggunaan drone logistik berskala besar akan banyak melibatkan penerbangan antarkota. Kondisi itu membutuhkan pengaturan koridor udara, batas ketinggian operasional, prosedur keadaan darurat, hingga lokasi khusus untuk lepas landas dan pendaratan.

“Nah, antarkota ini harus diatur dulu ruang udaranya, ketinggiannya maksimal berapa, kemudian koridornya, kemudian jika terjadi kondisi darurat, prosedurnya bagaimana, tempat pendaratan dan tempat take-off drone itu di mana,” ujarnya.

Dia menilai Indonesia masih belum memiliki regulasi yang cukup lengkap untuk mendukung operasional drone logistik secara masif.

Posting Komentar