Kemenhut Tetapkan Tersangka Perdagangan Satwa Ilegal ke Thailand

Table of Contents

BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan AS (40 tahun), pelakupenyelundupan satwapelaku yang dilindungi, sebagai tersangka. Hasil sidang perkara oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan bersama Korwas PPNS Polda Aceh pada tanggal 1 Februari 2026, menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti yang memadai, AS (40) terbukti terlibat dalam tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Penetapan tersangka AS (40) menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan tersebut.perdagangan satwa liar lintas negara.

Tersangka AS ditahan di Rutan Polda Aceh dan barang bukti berupa satwa liar yang dilindungi disita oleh penyidik. Satwa-satwa yang berhasil diamankan dari tersangka terdiri dari 53 koli yang berisi 3 ekor lutung jawa, 1 ekor orang utan, 4 ekor burung nuri bayan, 17 ekor lovebird, 3 ekor burung gagak hitam, 2 ekor green parrot, 3 ekor burung nuri bayan, 5 ekor burung rangkong papan, dan 3 ekor burung beo nias.

Selain itu, 4 ekor burung cendrawasih, 1 ekor jalak belong nias, 9 ekor orange breasted fig parrot, 1 ekor lovebird, 2 ekor burung cendrawasih, 2 ekor rangkong (billed horn), 2 ekor rangkong (billed horn), 1 ekor willson bird of paradise, 4 ekor burung cendrawasih, 4 ekor kelelawar albino, 4 ekor burung kakatua, 4 ekor burung kakatua, 1 koli kerangka tengkorak yang diduga berasal dari harimau, 1 koli berisi 2 kotak ular, 4 ekor burung cendrawasih, 2 ekor melanesia megapoda, 2 ekor burung kakatua, 2 ekor burung kakatua; 3 ekor burung kakatua dan 30 koli belangkas (beku).

Dalam penanganan hewan tersebut, Penyidik Gakkum Kehutanan juga telah mengajukan permohonan kepada BKSDA Aceh untuk melakukan identifikasi jenis satwa yang dilindungi dan menitipkan hewan-hewan tersebut kepada BKSDA Aceh. Sementara itu, satwa orang utan dan primata yang dalam kondisi sakit dibawa ke PPS Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi lebih lanjut.

Proses penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan setelah penyerahan perkara penyelundupan satwa liar yang dilindungi dari KPPBC TMP Bea Cukai Langsa ke Balai Gakkum Kehutanan Sumatera. Pada tanggal 30 Januari 2026, Tim P2 KPPBC TMP C Langsa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, berhasil menangkap satu unit mobil Traga berwarna putih yang membawa satwa seperti orang utan, monyet, berbagai jenis burung eksotis, belangkas, dan lainnya yang diduga akan diekspor ke Thailand. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud kerja sama dan keterlibatan aktif Gakkum Kehutanan bersama Bea Cukai serta BKSDA Aceh dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.

"Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bekerja sama dengan Bea Cukai akan memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur tikus, termasuk pelabuhan dan muara di sepanjang pantai timur Aceh–Sumatera Utara, yang diduga menjadi tempat keluarnya satwa yang akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia," kata Hari Novianto dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Februari 2026.

Kepala Badan Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa perdagangan satwa liar merupakan tindakan kriminal yang sangat serius, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kelangsungan ekosistem. Menurut Dwi, kasus ini diduga terkait dengan jaringan kejahatan internasional yang terstruktur.

Unit Gakkum Kehutanan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, Kepolisian, serta lembaga lainnya dalam melacak aliran dana dan jaringan pelaku. "Kami telah memerintahkan penyidik untuk menggali lebih dalam terkait keterlibatan tersangka dan pelaku lainnya dalam jaringan penyelundupan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang ini ke luar negeri," ujar Dwi Januanto.

Posting Komentar