MK usulkan penggantian sisa kuota internet dengan uang, seperti mobil listrik

Table of Contents
MK usulkan penggantian sisa kuota internet dengan uang, seperti mobil listrik

Usulan Mahkamah Konstitusi untuk Pengembalian Sisa Kuota Internet

Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan agar sisa kuota internet yang tidak terpakai dikembalikan ke negara dalam bentuk uang. Usulan ini diajukan oleh Hakim MK Guntur Hamzah, yang menyampaikannya dalam sidang uji materi UU Telekomunikasi di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (4/5/2026).

Guntur menjelaskan bahwa usulan ini berangkat dari prinsip transparansi dan perlindungan konsumen. Ia mencontohkan pengalamannya saat mengisi daya kendaraan listrik, yang dinilainya lebih jujur dibandingkan layanan data seluler.

“Misalnya saya mengisi daya listrik sebanyak 50 KWH dan kemudian saya bayar dengan 127 ribu. Setelah itu, ternyata mobil listrik saya sudah penuh hanya dengan 45 atau 47 KWH,” kata Guntur di persidangan.

Ia menekankan bahwa dalam sistem pengisian daya tersebut, kelebihan pembayaran tidak hangus, melainkan langsung dikembalikan kepada pengguna. “Apakah yang terjadi? Duit yang saya sudah bayar 127 ribu itu, itu 7 ribu, 10 ribu, berapa ribu? Itu kembali,” ujarnya.

Sisa Kuota adalah Hak Milik Rakyat

Meskipun sektor energi dan telekomunikasi memiliki perbedaan, Guntur menegaskan bahwa prinsip dasar perlindungan konsumen harus sama. Ia mengkritik keras mekanisme kuota hangus yang dianggap mengambil hak milik masyarakat secara sepihak ketika masa aktif berakhir.

“Boleh enggak begitu? Ketika misalnya habis 30 hari, ini saya berpikirnya begitu ya. Habis 30 hari ini, tapi masih ada tadi 10 giga misalnya, itu 1 giga itu senilai berapa? Kembalikan saja duitnya,” tegas Guntur.

Menurutnya, pengembalian nilai sisa kuota meskipun nominalnya kecil adalah kunci dari hubungan bisnis yang bermartabat dan sehat. “Tapi, masih ada 1 gigabyte punyanya customer, masyarakat. Boleh enggak 1 gigabyte itu anda kembalikan seharga berapa nilainya? Seribu perak kek, 2000 perak, kembalikan. Itulah bisnis yang sehat menurut hemat saya,” pungkasnya.

Duduk Perkara

Sidang ini merupakan agenda pengujian Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Nomor perkara yang ditangani adalah 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.

Persidangan tersebut turut menghadirkan keterangan dari operator seluler raksasa seperti Telkomsel, Indosat, dan XL, serta melibatkan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan pihak PLN.

Perspektif Konsumen dalam Sistem Telekomunikasi

Dari sudut pandang konsumen, penggunaan kuota internet yang tidak efisien menjadi isu penting. Mereka sering kali merasa dirugikan karena kuota yang tidak terpakai hilang tanpa kompensasi. Hal ini memicu diskusi tentang bagaimana sistem telekomunikasi dapat lebih adil dan transparan.

Beberapa ahli mengusulkan agar regulasi telekomunikasi mencakup aturan yang memastikan bahwa sisa kuota bisa dikembalikan dalam bentuk uang atau digunakan sebagai kredit untuk layanan berikutnya. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi.

Tantangan dan Solusi

Penerapan aturan baru ini tentu menghadapi tantangan, terutama dari sisi operasional dan regulasi. Operator telekomunikasi mungkin kesulitan dalam mengatur sistem pengembalian dana yang efisien. Namun, jika dilakukan dengan baik, solusi ini bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi konsumen maupun industri.

Selain itu, pengembangan sistem digital yang lebih canggih juga bisa membantu dalam proses pengembalian dana. Misalnya, aplikasi mobile yang memungkinkan pengguna memantau sisa kuota dan mengajukan permohonan pengembalian secara langsung.

Kesimpulan

Usulan Mahkamah Konstitusi untuk pengembalian sisa kuota internet dalam bentuk uang adalah langkah penting dalam melindungi hak konsumen. Meskipun ada tantangan dalam penerapannya, pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan bisnis yang lebih adil dan sehat antara penyedia layanan dan pengguna. Dengan transparansi dan keadilan, masyarakat akan lebih percaya pada sistem telekomunikasi yang berjalan.

Posting Komentar