Operasi 2026 Tumpukan Tilang Setengah Juta

Table of Contents
Operasi Pengendaraan 2026 Fokus pada Salah Satu Pelanggaran Ini, Denda Tilang Rp500.000

Operasi Kendaraan 2026 Fokus pada Salah Satu Pelanggaran Ini, Denda Tilang Setengah Juta

Pelanggaran ini menjadi fokus selama operasi besar-besaran dengan tema Operasi Keselamatan 2026, denda tilangnya sebesar setengah juta.

smelectronik/ Regulasi

Irsyaad W 4 Februari, 09.14 AM 4 Februari, 09.14 AM

smelectronik- Penyisiran kendaraan 2026 dilaksanakan bersamaan di seluruh Indonesia dengan tema Operasi Keselamatan 2026.

Termasuk dalam wilayah Polda Jawa Timur, Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang menargetkan sembilan jenis pelanggaran lalu lintas.

Salah satu pelanggarannya juga memiliki denda tilang sebesar setengah juta atau Rp 500 ribu.

Operasi Keamanan Semeru 2026 dimulai dengan upacara yang dipimpin oleh Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce, di Lapangan Mapolda Jatim, (2/2/26).

Pada Operasi Keselamatan Semeru 2026, minimal ribuan petugas ditempatkan untuk menjalankan kegiatan tersebut.

Berdasarkan penelitian dan penilaian Operasi Keselamatan Semeru 2025, terdapat 531 kejadian kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan 10 korban jiwa, 51 luka parah, serta 803 luka ringan.

"Angka kecelakaan yang tinggi disebabkan oleh meningkatnya pelanggaran lalu lintas serta kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang keselamatan berkendara," kata Pasma, (2/2/26) dikutip dari Kompas.com.

Untuk mengurangi jumlah kecelakaan selama Operasi Keselamatan Semeru 2026, pihaknya menugaskan 5.020 personel, yang terdiri dari 395 anggota Satgas Polda dan 4.625 personel dari satuan wilayah di jajaran tersebut.

Mereka mengakui akan memberikan sanksi tegas terhadap para pengemudi yang melanggar aturan secara terpilih.

Berikut beberapa pelanggaran lalu lintas yang diperhatikan, mulai dari truk ODOL, melanggar arah, tidak memakai helm SNI, hingga penggunaan knalpot brong.

Di sisi lain, pihaknya juga memberikan peringatan mengenai penggunaan plat nomor yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena fungsi plat nomor tidak hanya sebagai identitas kendaraan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam sistem keamanan untuk mencegah tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Aditya mengungkapkan, penggunaan plat nomor kendaraan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Itu dijelaskan dalam Pasal 280 yang berisi:

"Bagi pengemudi yang tidak memakai plat nomor sesuai aturan bisa dikenai sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau hukuman penjara dua bulan," katanya, (31/1/26).

Mengenai besaran denda yang diberikan, tidak bersifat mutlak.

Putusan akhir tetap berada di tangan hakim selama proses persidangan tilang.

"Itu adalah denda maksimum. Jadi pada kenyataannya nanti tergantung pada putusan hakim saat persidangan tilang, tidak selalu sebesar Rp 500.000," ujarnya.

"Denda bukan merupakan kebijakan kami, tetapi telah diatur dalam Undang-Undang. Silakan baca Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya.

Copyright smelectronik2026

Related Article

Posting Komentar