Warga Tangsel Gugat BSD City Soal Sampah

Table of Contents

SIDANG gugatan class actionpolusi udara dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA)sampahPengadilan Negeri Tangerang menjadi tempat penyelenggaraan Cipeucang yang diadakan oleh warga RW 014, Kelurahan Rawabuntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan, hari ini, Selasa, 4 Februari 2026.

Selain Wali Kota Tangerang Selatan, 5.000 warga yang diwakili oleh Muchamad Yusuf, didampingi pengacara Boyamin Saiman, juga menggugat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel serta pengembang PT Bumi Serpong Damai, karena sebagian besar para penggugat tinggal di kawasan tersebut.BSD City.

Terseret dalam perkara tersebut, pengembang BSD merespons. Melalui staf humas PT BSD, Fajar Jufri, manajemen BSD memberikan konfirmasi tertulis kepadaTempo.

"Kami selaku pihak manajemen BSD City menyampaikan dukungan terhadap kekhawatiran yang muncul. PT Bumi Serpong Damai (PT BSD) menghargai tindakan hukum yang diambil oleh warga sebagai bagian dari hak setiap warga negara Indonesia. Kami melihat proses ini sebagai cara yang sah dan akan menanggapinya sesuai dengan aturan yang berlaku," tulis manajemen PT BSD.

Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari teks tersebut: 1. PT BSD mengungkapkan bahwa mereka telah menjalankan berbagai inisiatif serta pengelolaan sampah yang profesional dan berkelanjutan di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya. "Kami bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses pengangkutan sampah, yang kemudian dikelola lebih lanjut di Rumah Pemulihan Material (RPM)," tulis PT BSD. 2. PT BSD menyatakan bahwa mereka telah melakukan sejumlah langkah dalam pengelolaan sampah secara profesional dan berkelanjutan di area yang menjadi tanggung jawabnya. "Kami bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan sampah, yang selanjutnya dikelola di Rumah Pemulihan Material (RPM)," demikian pernyataan PT BSD. 3. Dalam pernyataannya, PT BSD menegaskan bahwa mereka telah menerapkan berbagai inisiatif dan sistem pengelolaan sampah yang terstruktur dan berkelanjutan di wilayah yang dikelolanya. "Pengangkutan sampah dilakukan bersama pihak ketiga, lalu dikelola di Rumah Pemulihan Material (RPM)," tulis PT BSD. 4. PT BSD menyampaikan bahwa mereka telah melaksanakan berbagai kebijakan pengelolaan sampah yang profesional dan berkelanjutan pada kawasan yang menjadi tanggung jawabnya. "Kami bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah, yang kemudian diolah di Rumah Pemulihan Material (RPM)," kata PT BSD. 5. PT BSD mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan berbagai inisiatif pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan di lingkup kawasan yang dikelolanya. "Kami bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses pengangkutan, yang kemudian dikelola di Rumah Pemulihan Material (RPM)," tulis PT BSD.

Pengembang BSD City juga menyatakan bahwa TPA Cipeucang tidak diurus, dikelola, atau berada dalam wewenang PT BSD. TPA Cipeucang adalah fasilitas pengelolaan sampah yang dimiliki oleh pemerintah setempat, sehingga segala hal terkait operasional, pengelolaan, dan kebijakan mengenai TPA tersebut sepenuhnya berada di luar kendali dan kewenangan PT BSD.

Fajar menyatakan hari ini Legal PT BSD berkomitmen untuk bersikap kolaboratif dan mematuhi seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dengan baik. "Perwakilan Legal yang hadir di Pengadilan hari ini," ujar Jufri.

Secara terpisah, pengacara warga, Boyamin Saiman, menyatakan gugatan ini sebagai bentuk protes masyarakat terhadap Wali Kota Tangsel karena masalah sampah yang menumpuk, bau, dan mencemari udara serta lingkungan dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Tuntutan ini bertujuan untuk memaksa Pemkot Tangsel melakukan perbaikan dalam pengelolaan sampah demi meningkatkan kualitas hidup. "Ganti rugi bukanlah tujuan utama dan bahkan bisa dicabut jika Pemkot Tangsel telah menunjukkan tindakan nyata dalam mengelola sampah secara baik dan benar," ujar Boyamin kepadaTempo.

Dahulu Tempo melaporkan tumpukan sampah di depan rumah warga di RW 014 Kelurahan Rawa Buntu, Tangerang Selatan, yang mengeluarkan bau selama setahun terakhir. Selain masalah bau, sampah yang sudah dua minggu tidak dibawa oleh petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan juga menjadi alasan masyarakat di RW 014 mengajukan gugatan.class action.

Akibat polusi sampah yang diakibatkan TPA Cipeucang, yang hingga kini belum menemukan solusi, warga bersama pengacara Boyamin Saiman mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 194/pdt.G/2026/PN Tng. Pihak yang digugat meliputi Wali Kota Tangerang Selatan (Tergugat I), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel (Tergugat II) dan pengembang BSD City, PT Bumi Serpong Damai Tbk. (Tergugat III).

Muchamad Yusuf, yang juga Ketua RW 014 Kelurahan Rawa Buntu, mewakili sekitar 5.000 warga yang mengajukan gugatan, di mana 75 persen dari mereka tinggal di perumahan BSD City. "Kami adalah penduduk yang secara langsung merasakan dampak polusi udara, bau yang menyengat, serta gangguan lingkungan akibat kegiatan dan kelalaian dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPA/TPST) Cipeucang," katanya.

Yusuf menjelaskan alasan mengapa ia bersama Ketua RT 007 Effi Mohamad Zulkifli menerima wewenang dari warganya dan RT lain karena situasi di lapangan sudah tidak dapat diterima sebagai gangguan lingkungan. "Warga kami memiliki pendidikan yang tinggi, jadi ini menjadi pembelajaran untuk maju ke meja hijau," katanya.

Yusuf menyebutkan bau yang menyengat dan emisi gas semakin parah, terutama pada waktu-waktu tertentu seperti malam hingga pagi hari, sehingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan kegiatan sehari-hari. "Kami menilai situasi ini menunjukkan adanya kegagalan dan/atau kelalaian dari pihak tergugat dalam menjalankan kewajiban pengelolaan sampah," katanya.

Menurutnya, sesuai dengan aturan perundang-undangan, seharusnya para tergugat memperhatikan pengendalian bau, pengelolaan gas metana, serta sistemsanitary landfill, serta pengelolaan limbah, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi visual, rekaman, dan laporan kondisi lapangan.

Akibat penutupan operasional TPA Cipeucang, saat ini terjadi penumpukan limbah di wilayah permukiman warga RW 014 Kelurahan Rawa Buntu, yang menyebabkan bau tidak sedap, risiko kesehatan, serta memperparah kondisi lingkungan. "Warga kami banyak mengeluh sesak napas, tetapi hanya berobat sendiri," ujar Yusuf.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, yang dihubungi secara terpisah mengatakan akan meninjau gugatan tersebut. "Saya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan jaksa pengacara negara di Kejaksaan Negeri," katanya.

Posting Komentar