OJK umumkan kode QR untuk verifikasi pialang asuransi
Pembaruan STTD dengan QR Code untuk Meningkatkan Kepercayaan Industri Perasuransian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan inovasi terbaru dalam bentuk kode respons cepat (QR Code) pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat integritas industri perasuransian serta meningkatkan perlindungan konsumen. QR Code yang diterbitkan oleh OJK menjadi alat verifikasi identitas pialang, sehingga meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar.
"QR Code ini tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi, tetapi juga menjadi instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Pendaftaran ini diharapkan mampu mengubah perilaku di industri perasuransian, di mana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang dimiliki," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam acara peluncuran Implementasi QR Code Surat Tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Jakarta, Senin (4/5).
Ogi optimis bahwa inovasi baru ini akan membawa dampak positif bagi industri asuransi, membuatnya semakin sehat dan meningkatkan efisiensi perlindungan bagi konsumen. Dengan adanya QR Code, verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan real time.
Manfaat Digitalisasi dalam Industri Perasuransian
Implementasi QR Code ini juga merupakan bagian dari upaya OJK dalam mendorong digitalisasi industri asuransi. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi operasional, akurasi layanan, serta kualitas pengawasan. Digitalisasi ini juga memperkuat basis data terintegrasi yang memungkinkan pengolahan informasi yang lebih presisi dan mendukung pengambilan kebijakan yang cepat dan berbasis data.
Selain itu, OJK telah menyederhanakan proses bisnis pendaftaran pialang. Sebelumnya, proses tersebut melibatkan beberapa sistem dan masih dilakukan secara manual. Kini, seluruh proses dilakukan secara end-to-end melalui satu sistem terintegrasi, yaitu Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Perubahan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat basis data serta mendukung kualitas pengawasan, termasuk melalui otomatisasi penerbitan nomor STTD oleh SPRINT.
Pertumbuhan Profesi Pialang Asuransi dan Reasuransi
Peran pialang asuransi dan pialang reasuransi semakin penting sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Pertumbuhan jumlah pialang serta kontribusinya menunjukkan penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap profesi ini semakin relevan. Hingga 31 Maret 2026, tercatat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang terdaftar di OJK dan memiliki STTD.
Peluncuran QR Code untuk STTD Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi dihadiri oleh berbagai tokoh dan organisasi terkait, seperti Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Abdul Rohman, serta Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia Mochamad Dede Kurniadi. Selain itu, turut hadir Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Emira E Oepangat, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Cipto Hartono, serta perwakilan dari seluruh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi.
Visi Roadmap Perasuransian 2023-2027
Menurut OJK, seluruh pengembangan ini sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023-2027, yaitu terwujudnya industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas. Hal ini juga bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inklusi, dan stabilitas keuangan. Dengan inovasi seperti QR Code dan digitalisasi, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat industri perasuransian di Indonesia.
Posting Komentar