Program Penagihan Pajak Kendaraan Door to Door di Kota Serang, Samsat Tunggu Petunjuk Teknis Bapenda Banten

Table of Contents
Program Penagihan Pajak Kendaraan Door to Door di Kota Serang, Samsat Tunggu Petunjuk Teknis Bapenda Banten

Program Penagihan PKB Door to Door di Kota Serang Belum Berjalan

Program penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara door to door atau langsung ke rumah wajib pajak (WP) di Kota Serang masih belum dapat dilaksanakan. Hal ini dikarenakan pihak Samsat Kota Serang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.

Kepala Samsat Kota Serang, Ratu Ema, menjelaskan bahwa program tersebut tidak bisa dijalankan karena belum ada arahan resmi dari pemerintah provinsi. Ia menyatakan bahwa saat ini belum ada instruksi yang jelas untuk melaksanakan penagihan langsung ke rumah warga.

“Belum, karena program ini berasal dari Bapenda Provinsi Banten. Kami masih menunggu juknis, sehingga saat ini belum bisa dilaksanakan,” ujar Ratu Ema.

Kekhawatiran akan Kebingungan di Masyarakat

Ratu Ema mengungkapkan bahwa tanpa adanya juknis yang jelas, pelaksanaan penagihan langsung ke rumah warga dikhawatirkan menimbulkan kebingungan dan potensi gesekan di lapangan. Petugas juga dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjelaskan mekanisme program kepada masyarakat.

“Kami khawatir nanti masyarakat bertanya terkait dasar hukum atau mekanisme, sementara juknisnya belum ada. Jadi kami masih menunggu,” tambahnya.

Tantangan dalam Sinkronisasi Data

Selain menunggu regulasi teknis, Samsat Kota Serang juga menghadapi kendala lain yaitu belum adanya sinkronisasi data wajib pajak. Hingga kini, pihak Samsat belum menerima data resmi dari Bidang Pengolahan Sistem Informasi (PSI) yang akan menjadi acuan dalam penagihan.

“Selain juknis, kami juga belum menerima tarikan data dari bidang PSI. Untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi ke Bapenda Provinsi Banten,” katanya.

Penagihan Masih Menggunakan Metode Konvensional

Ratu Ema menambahkan bahwa hingga saat ini, Samsat Kota Serang masih menggunakan pola penagihan konvensional. Belum ada inovasi baru yang diterapkan, termasuk program jemput bola ke rumah wajib pajak.

Kegiatan penagihan saat ini masih mengacu pada program yang telah dianggarkan dalam APBD, seperti penelusuran data wajib pajak dan pengiriman surat pemberitahuan.

“Penagihan masih berbasis data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dilakukan melalui penyampaian surat saja,” ujarnya.

Menunggu Kepastian Program

Program door to door sendiri diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendongkrak pendapatan daerah. Namun, tanpa kejelasan teknis dan dukungan data yang valid, pelaksanaannya di daerah masih harus menunggu keputusan dari pemerintah provinsi.

Dengan kondisi ini, masyarakat di Kota Serang diimbau tetap proaktif memenuhi kewajiban pajak kendaraan secara mandiri melalui layanan yang telah tersedia.


Posting Komentar