Tiongkok Larang Perusahaan Pecat Karyawan Akibat AI
Pengadilan di Tiongkok baru-baru ini mengambil langkah penting dalam menegaskan perlindungan hak pekerja terhadap penggunaan teknologi AI. Dalam putusan yang mengejutkan, pengadilan memutuskan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya karena mengganti pekerja dengan sistem kecerdasan buatan (AI). Keputusan ini dikeluarkan setelah seorang karyawan di sebuah perusahaan teknologi di Tiongkok timur dipecat setelah menolak penurunan jabatannya ketika pekerjaannya diotomatisasi oleh AI.
Dalam pernyataannya, Pengadilan Rakyat Menengah Hangzhou menyebutkan bahwa alasan PHK yang diajukan oleh perusahaan tidak termasuk dalam kondisi negatif seperti pengurangan jumlah karyawan atau kesulitan operasional. Selain itu, perusahaan juga tidak memenuhi syarat hukum yang membuat "tidak mungkin untuk melanjutkan kontrak kerja". Putusan ini dilakukan pada 28 April, dan dikutip dari Bloomberg beberapa hari lalu.
Pengadilan juga menyatakan dalam pernyataan terpisah bahwa perusahaan tidak dapat secara sepihak memberhentikan karyawan atau memotong gaji hanya karena kemajuan teknologi. Hal ini menjadi indikasi bahwa pemerintah Tiongkok mulai memperhatikan dampak AI terhadap tenaga kerja dan ingin menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak pekerja.
Beberapa risiko yang sering dibahas mengenai AI mencakup berita palsu, PHK, serta kebocoran data. Di tengah isu tersebut, banyak perusahaan besar seperti Amazon, Oracle, dan Microsoft telah melakukan PHK terhadap ribuan karyawan akibat penerapan AI. Bahkan, beberapa perusahaan besar seperti Amazon dan induk Instagram dilaporkan akan melakukan PHK terhadap 30 ribu pegawai pada awal tahun 2026, dengan beralih ke penggunaan AI sebagai solusi utama.
Putusan pengadilan ini muncul di tengah persaingan ketat antara perusahaan-perusahaan Tiongkok dalam menerapkan sistem AI. Negara ini memiliki strategi jangka panjang untuk mendominasi teknologi baru, namun para perencana di Partai Komunis Tiongkok tampaknya siap memprioritaskan stabilitas pasar tenaga kerja. Hal ini sangat penting mengingat adanya perlambatan ekonomi dan tingginya angka pengangguran di kalangan pemuda.
Seorang profesional penjaminan mutu di perusahaan teknologi, yang hanya dikenal dengan nama Zhou, menjadi korban PHK karena perannya digantikan oleh AI. Ia selama ini bertanggung jawab untuk memeriksa keakuratan keluaran model bahasa besar (Large Language Model/LLM). Ketika sistem AI mengambil alih tugasnya, ia diturunkan jabatannya dan dipaksa menerima pemotongan gaji sebesar 40%.
Ketika Zhou menolak penugasan ulang tersebut, perusahaan memecatnya dengan alasan pengurangan jumlah staf akibat AI. Kasus ini kemudian dibawa ke arbitrase dan akhirnya sampai ke pengadilan Cina, yang akhirnya mendukung pemberian paket kompensasi kepada Zhou.
Putusan ini didasarkan pada preseden yang ditetapkan oleh pengadilan lain di Tiongkok pada Desember 2025. Pada waktu itu, pengadilan menemukan bahwa implementasi AI tidak memenuhi standar hukum yang diperlukan bagi perusahaan pemetaan untuk mengakhiri kontrak salah satu karyawan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Tiongkok mulai mengatur penggunaan AI dalam konteks hubungan kerja.
Posting Komentar